" Nisa Transportasi Sukabumi - Rental Mobil Terpercaya di Sukabumi

Pemerintah Buka Pelunasan Biaya Haji 2014

0 komentar


Ibadah haji di Kabah, Makkah
Ibadah haji di Kabah, Makkah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Kesra selaku Menteri Agama Ad Interm telah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur pembayaran Biaya Penyelengagraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M. Artinya, masa masa pelunasan BPIH untuk jamaah haji regular akan segera dibuka.

Dalam PMA itu disebutkan beberapa ketentuan terkait pembayaran BPIH Reguler 1435H/2014M, yaitu:

Pertama, pembayaran BPIH akan dimulai pada 11 Juni sampai 9 Juli 2014;

Kedua, jika sampai tanggal 9 Juli 2014, kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang dari tanggal 14 – 17 Juli 2014;

Ketiga, jika sampai 18 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang lagi 21 – 24 Juli 2014;

Keempat, jika sampai 24 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor  urut porsi berikutnya sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.

“Pembayaran BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” bunyi Peraturan Menteri Agama itu.

Bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH 1435H/2014M, menurut PMA itu, wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas.

Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pembayaran BPH Reguler ini, tidak hanya mengatur pelunasan pembayaran BPIH untuk kuota 2014 saja, tetapi juga untuk jamaah tahun-tahun sebelumnya yang tertunda keberangkatannya.

Disebutkan, bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1433H/2012M atau tahun sebelumnya, namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat pada tahun 1435H/2014M, harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 1435H/2014M.

“Pembayaran kekurangan atau penerimaan selisih dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat pembayaran setoran awal. Jika bank tersebut sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, maka bisa dilakukan melalui BPS BPIH Pengganti,” jelas Peraturan Menteri Agama itu.

Sumber  :   http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/14/06/05/n6okh5-pemerintah-buka-pelunasan-biaya-haji-2014
IKLAN SPONSOR DARI GOOGLE :
Bagikan Artikel :

Posting Komentar

 
Support : Nisa Trans Sukabumi | Nisa Rent car| Rck Rent car | Nisa Elf | Nisa Mobil | Rental Sukabumi
Copyright © 2011. jajasuandi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Jaja Suandi H
Proudly powered by Blogger