TAHALLUL Menurut bahasa Tahallul berarti ‘menjadi boleh’ atau
‘diperbolehkan’. Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau
dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan Ihram. Pembebasan
tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong
rambut sedikitnya 3 helai rambut.
Semua Mashab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya
Syafi’iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagai mana firman allah
dalam surat AL Fath ayat 27 : “Lakad
shadaqal laahu rasuulahur ru’ya bilhaqqi latadkhulunnal masjidal haraama
in syaa-al laahu aaminiina muhalliqiina ruu-usakum wa muqash-shiriina
laa takhaafuuna fa’alima maalam ta’lamuu faja’ala min duuni dzaalika
fat-han qariibaa.” Artinya : “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik ‘Yang tidak kamu ketahui itu’ Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat”.
Tahallul Awal. Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur. Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah, Tawaf Ifadah, Sa’i dan Mencukur.
Tahallul Sani/Qubra. Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah. Bercukur dan Tawaf Ifadah, Sa’I
IKLAN SPONSOR DARI GOOGLE :
Posting Komentar