" Nisa Transportasi Sukabumi - Rental Mobil Terpercaya di Sukabumi

MODAL DAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS

0 komentar

Struktur Modal
Untuk membentuk perseroan diperlukan adanya modal perseroan, antara lain :
  1. Modal Dasar (authorized capital) Modal Dasar terdiri dari seluruh nilai nominal saham. Menurut Undang-undang perseroan Terbatas (UUPT), besarnya Modal Dasar adalah minimal Rp. 50.000.000 – undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar dari Rp. 50.000.000. Modal Dasar bukan merupakan modal riil, karena Modal Dasar hanya menentukan sampai seberapa kuat perusahaan tersebut dapat menyediakan modalnya – sampai seberapa besar perusahaan tersebut mampu menghimpun aset-aset dan kekayaannya.
  2. Modal ditempatkan (issued capital atau subcribed capital) adalah sebagian dari modal dasar yang telah disanggupi untuk diambil para pendiri atau para pemegang saham perseroan dalam bentuk saham, sehingga mereka mempunyai kewajiban untuk membayar atau melakukan penyetoran kepada perseroan. Pasal 26 ayat (1) UU PT menentukan bahwa pada saat pendirian PT, minimal 25 % dari modal dasar harus sudah ditempatkan.
  3. Modal disetor (paid up capital) adalah sejumlah modal yang benar-benar ada dalam kas PT. Pasal 26 ayat (2) UU PT menentukan bahwa setiap penempatan modal tersebut, 50% (lima puluh persen) dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan harus telah disetor. Pasal 26 ayat (3) UU PT menegaskan bahwa sisa dana (50% lagi) atau seluruh saham yang telah dikeluarkan harus sudah disetor penuh pada saat pengesahanPT oleh Menteri Kehakiman RI dengan bukti penyetoran yang sah.
Penundaan atau mengangsur tidak mungkin dilakukan setelah pengesahan perseroan, karena pengeluaran saham seanjutnya harus tetap disetor penuh. Apabila ada pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan, maka tagihannya tidak boleh dipergunakan sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas sahamnya. Seandainya terjadi inflasi atau sebaliknya nilai mata uang rupiah menguat, maka dengan sendirinya batas minimum modal dasar juga akan diubah atau diadakan penyesuaian. Hal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penyetoran Atas Saham
Saham adalah surat bukti penyertaan modal dalam kepemilikan Perseroan Terbatas. Penyetoran atas saham bisa dalam bentuk uang atau dalam bentuk benda berwujud atau benda tidak terwujud yang dapat dinilai dengan uang.

Penilaian harga terhadap benda yang disetor sebagai saham ditetapkan oleh perseorangan atau badanhukum yang disahkan oleh pemerintah dan berdasarkan keahlian atau pengetahuannya mampu menilai harga benda tersebut dan tidak terikatpada perseroan.

Penyetoran saham secara tunai dilakukan pada saat pendirian atau telah disetor penuh paling lambat sesudah perseroan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Kehakiman. Penyetoran harus disertai bukti penyetoran yang sah. Setelah perseroan menjadi badan hukum, maka setiap pengeluaran saham oleh perseroan harus dibayar penuh oleh pemegang saham.

Penyetoran atas saham selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.

Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan beserta rinciannya di dalam dua surat kabarharian berbahasa Indonesia yang terbit di tempat kedudukan perseroan dan peredarannya secara nasional, dengan tujuan agar diketahui oleh umum dan memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tidak bergerak tersebut sebagai setoran saham. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.

Saham yang dikeluarkan PT terdiri dari dua jenis, yaitu :
  1. Saham atas nama (op naam) adalah saham yang nama pemiliknya tercantum dalam sertifikat saham.
  2. Saham atas tunjuk (aan toonder) adalah saham yang tidak mencantumkan nama pemegang saham.
Cara peralihan hak atas saham :
  1. Untuk saham atas nama (op naam) dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik akta notaris maupun akta di bawah tangan. Setiap pemindahan hak atas saham dicatat dalam daftar Pemegang Saham.
  2. Untuk saham atas tunjuk (aan toonder) dilakukan dengan penyerahan surat saham secara fisik dari tangan ke tangan.
Jenis saham berdasarkan hak yang diperoleh pemegang saham:
  1. Saham Biasa adalah saham yang tidak memberikan hak lebih pada pemegangnya.
  2. Saham Preverent / Istimewa adalah saham yang memberikan prioritas atauhak lebih bagi pemegangnya. Misalnya hak untuk didahulukan dalam mendapatkeuntungan/deviden.
Hak-hak pemegang saham:
  1. Hak untuk hadir dalam RUPS dan menggunakan hak suaranya dalam RUPS. Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain (“oneshare one vote”).
  2. Hak untuk meminta kepada PT agar sahamnya dibeli dengan harga wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan PT yang merugikan pemegang saham berupa perubahan Anggaran Dasar, penjualan jaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan PT atau penggabungan, peleburan atau pengambil alihan PT.
  3. Hak meminta Direksi untuk menyelenggarakan RUPS, bila pemegang saham mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah atau sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Penambahan Modal
Penambahan modal perseroan, berupa penambahan modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang sah serta dilaksanakan sesuai dengan keputusan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar.

Dalam Anggaran Dasar menentukan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan dalam penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham dan harus seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama (proportionally).

Apabila pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli saham tersebut setelah lewat waktu 14 (empatbelas) hari terhitung sejak penawaran, maka perseroan berhak menawarkan kepada karyawan sebelum menawarkan kepada orang lain dengan memberi jumlah tertentu atas saham tersebut.

Ketentuan mengenai saham yang ditawarkan kepada karyawan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pengurangan ModalPengurangan Modal adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS serta dilaksanakan sesuai dengan keputusan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar

Direksi wajib memberitahukan pengurangan modal tersebut secara tertulis kepada semua kreditor dan mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia serta dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 7 (tujuh) hariterhitung sejak tanggal keputusan.

Pengurangan modal berlaku setelah Perubahan Anggaran Dasar mendapatpersetujuan Menteri Kehakiman dan harus didaftarkan dalam Daftar Perusahaandi Kantor Pendaftaran Perusahaan serta diumumkan dalam Tambahan BeritaNegara RI (Pasal 21 dan Pasal 22 UU PT).
IKLAN SPONSOR DARI GOOGLE :
Bagikan Artikel :

Posting Komentar

 
Support : Nisa Trans Sukabumi | Nisa Rent car| Rck Rent car | Nisa Elf | Nisa Mobil | Rental Sukabumi
Copyright © 2011. jajasuandi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Jaja Suandi H
Proudly powered by Blogger