" Nisa Transportasi Sukabumi - Rental Mobil Terpercaya di Sukabumi

Perhitungan PPh Pasal 23 Atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan

1komentar


Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan. Karena masih banyak yang belum memahami bagaimana cara menghitung PPh Psl 23 atas objek pajak penyedia sewa kendaraan. Maka kali ini saya akan berusaha memberikan contoh cara menghitung PPh pasal 23 bagi Anda yang memiliki usaha rental mobil dll.

#Ilustrasi
Jika harga sewa kendaraan 1 hari adalah 2.200.000 sudah termasuk PPN, yang di kenakan PPh pasal 23 atas harga yang mana, setelah PPN atau sebelum PPN?

#Cara Menghitung
Langkah pertama tentukan dulu DPP PPN dan PPh psl 23.
DPPnya kebetulan sama, jadi, sekali tepuk dapat 2.

2.200.000 = H + PPN
2.200.000 = H + 10% H
2.200.000 = 110% H
H = 2.200.000/110%
H = 2.000.000

PPN = 10% x 2.000.000
PPN = 200.000

PPh 23 = 2% x 2.000.000
PPh 23 = 40.000

Perhitungan jumlah yang dibayar oleh pengguna :


Harga (Nilai ) Sewa = 2.000.000
PPN                        = 200.000 +
Total Nilai Kontrak  = 2.200.000
PPh 23                    = 40.000 -
Dibayarkan ke pemilik Kendaraan = 2.160.000

Semoga penjelasan Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan diatas bisa Anda pahami. Jika belum jelas bisa Anda tanyakan disini.


Studi Kasus Pajak Ke Pemilik Tanpa NPWP

Jika suatu instansi menyewa mobil sebesar 600rb apa kena PPN atau PPh?
Catatan : Pemilik mobil tersebut tidak punya NPWP, berapa jadi pajaknya?

Soal dikenakan PPN, harus pastikan dulu apakah si pemberi sewa sudah PKP atau belum? Kalau sudah PKP maka si pemberi sewa wajib memungut PPN tapi kalau belum PKP tidak boleh memungut PPN.

PKP itu Pengusaha Kena Pajak, jadi apabila wajib pajak (WP) telah dikukuhkan sebagai PKP maka si WP tsb wajib memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP.

Kalau soal pemotongan PPh itu adalah dilakukan oleh si penerima sewa, dan harus dipotong PPh 23 : 600.000 x 4% (Karena tidak ada NPWP, Jika ada 2%)

Tidak melihat Orang Pribadi ataupun Badan, selama penghasilannya dari sewa (selain tanah / bangunan) maka dikenakan PPh 23.


Contoh Kasus  :


  1. mau bertanya nih..
    Kalau sewa kenderaan sebesar Rp.1.400.000,-, apakah dikenakan PPN juga?
    Penyedia kenderaan berbentuk CV dan telah memiliki NPWP.
    Bagaimana perhitungannya?
    Reply
  2. Salam bahagia pak Kurniawan,
    Saya coba bantu atas contoh yang Bapak berikan,
    Perlu kita ketahui bahwa PPN dikenakan atas dasar faktur Pajak yang telah diterbitkan. Nah, yang menerbitkan faktur pajak adalah Pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)
    Untuk itu, pastikan penyedia kendaraan tersebut adalah PKP atau bukan. dan pastikan nilai Rp1.400.000 tersebut adalah nilai sewanya saja atau sudah termasuk PPN.
    Asumsi nila belum termasuk PPN
    Perhitungannya:
    1. Jika PKP
    PPN : 10/100*Rp1.400.000 : Rp140.000
    PPh 23 : 2/100*Rp1.400.000 : Rp28.000
    Total Bayar : Rp1.400.000+140.000-28000 = Rp1.512.000
    2. Jika Bukan PKP
    PPh 23 : PPh 23 : 2/100*Rp1.400.000 : Rp28.000
    Total Bayar : Rp1.400.000-12.000 = Rp1.372.000
    Terima kasih pak kurniawan atas atensinya,


  1. bagaimana kalau sewa pajak kendaraan dengan kasus begini :
    1. sewa kendaraan cuma sehari Rp. 350ribu/hari, bagaimana?
    2. sewa kendaraan beberapa kali dalam sebulan, contoh 4 kali sewa harga sewanya Rp.350ribu/hari totalnya Rp. 1.400ribu, menghitungnya bagaimana??
    trims
    Reply
  2. Terima Kasih Pak atas atensinya
    Saya mencoba bantu menghitungnya (Asumsi punya npwp)
    1. Langsung dikalikan tarif saja Rp350.000 x 2% = Rp7000
    2. Bisa dipotong tiap kali sewa, ataupun digabung jadi satu selama sebulan (kwitansi jadi satu) Rp1.400.000 x 2% = Rp28.000

Sumber  : Admin
IKLAN SPONSOR DARI GOOGLE :
Bagikan Artikel :

+ komentar + 1 komentar

Posting Komentar

 
Support : Nisa Trans Sukabumi | Nisa Rent car| Rck Rent car | Nisa Elf | Nisa Mobil | Rental Sukabumi
Copyright © 2011. jajasuandi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Jaja Suandi H
Proudly powered by Blogger