Selasa, 10 Juni 2014 10:20 wib | Rizkie Fauzian - Okezone
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil menyebutkan, enam BPS BPIH 2014 itu adalah bank umum syariah, yaitu Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.
Adapun 11 bank lainnya adalah bank umum nasional yang mempunyai layanan syariah, yaitu Bank BTN, Bank Permata, Bank CIMB-Niaga, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kepri, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, dan Bank Aceh.
"Empat BPS yang menerima setoran BPIH tahun ini merupakan bank pengganti beberapa bank yang sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, yaitu BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Muamalat,” kata Abdul Djamil seperti dilansir Setkab, Selasa (10/6/2014).
Sebelumnya, Menko Kesra Agung Laksono selaku Menteri Agama Ad Interim telah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M.
Dalam PMA itu disebutkan beberapa ketentuan terkait pembayaran BPIH Reguler 1435H/2014M, Pertama, pembayaran BPIH akan dimulai pada 11 Juni sampai 9 Juli 2014, Kedua, jika sampai tanggal 9 Juli 2014, kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang dari tanggal 14 Juli hingga 17 Juli 2014.
Selanjutnya, jika sampai 18 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang lagi 21 Juli hingga 24 Juli 2014, dan keempat, jika sampai 24 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten atau kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama. (rzk).
Sumber : http://economy.okezone.com
IKLAN SPONSOR DARI GOOGLE :
Posting Komentar