Pada masa Jahiliyyah dahulu dan pada masa awal islam. Adopsi adalah sesuatu yang dipraktekan dalam masyarakat, sampai akhirnya turun ayat Allah swt yang berbunyi,
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” (QS. Al-Ahzab)
Dalam sebuah hadis sahih, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,
“Barangsiapa yang mengaku ngaku (menasabkan dirinya) dengan orang yang bukan ayahnya, padahal ia tahu bahwa orang itu bukanlah bapaknya, maka diharamkan baginya surga”

Akan tetapi, ada solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki keturunan yang jauh lebih baik dan lebih utama dibanding jalan mengadobsi anak. Dalam islam disebut dengan anak asuh, dengan menafkahi anak-anak temuan, membantu kehidupan mereka, membesarkan dan memenuhi kebutuhan mereka. Hal seperti itu adalah perbuatan yang sangat mulia dan dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap muslim. Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa yang meringankan seorang mukmin dari kesulitan dunia, maka Allah meringankan baginya dari kesulitan di akhirat. Barangsiapa yang memberikan kemudahan bagi orang-orang yang sedang kesusahan, maka Allah akan memberikan baginya kemudahan baginya di dunia dan di akhirat. Barangsiapa yang menutup aib saudaranya sesama muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya, asalkan hamba-Nya bersedia menolong saudaranya”
IKLAN SPONSOR DARI GOOGLE :
Posting Komentar