" Nisa Transportasi Sukabumi - Rental Mobil Terpercaya di Sukabumi

Pernikahan Antarkerabat Dekat

0 komentar

   Pernikahan antarkerabat mencakup banyak hal, namun kali ini kami hanya membahas tentang pernikahan kerabat dekat melalui perjodohan yang dilakukan suatu keluarga secara turun-temurun.

Pernikahan adalah suatu perasaan fitri dan naluri yang harus dipenuhi dalam koridor syariat dan agama Allah. Pernikahan antarkerabat dekat bisa melemahkan hasrat suami-istri, yang terkadang membuat hubungan keduanya menjadi dingin.

Apalagi jika suami istri dulunya tumbuh bersama dalam satu atap. Pernikahan antar kerabat dekat bisa memicu penyakit keturunan. Islam tidak melarang pernikahan dengan kerabat dekat yang memang dibolehkan untuk dinikahi. Selama kedua pihak memang menghendaki pernikahan tersebut, dan tidak didapati halangan medis yang diketahui secara pasti.

Pernikahan Antarkerabat Dekat


pernikahan antar kerabat
Terkadang pernikahan antarkerabat memang lebih tepat bagi sepasang suami istri, di mana kedua belah pihak bisa saling tolong menolong, dan bersama-sama memikul tanggungjawab rumah tangga. Allah swt berfirman:

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula)anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu ” (QS. Al Ahzab:50)

Pernikahan antarkerabat dekat memiliki sisi positif. Pernikahan ini diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan kedua calon suami istri, ditambah dengan nasihat dokter ahli.

Pernikahan antarkerabat pernah dilakukan oleh Rasulullah saw, yaitu ketika Beliau menikahkan putrinya Fatimah Al-Zahra dengan sepupu beliau Ali ibn Abi Thalib. Tak ada satu hadis pun yang melarang pernikahan antarkerabat yang dimaksud.

Hanya saja, ada sejumlah riwayat dinisbahkan kepada  Umar Ibn Al-Khathab ra yang pernah menyindir keluarga As-Sa`ib yang biasa menikahkan anak-anak mereka melalui perjodohan dalam satu keluarga. Umar berujar:

“Kalian akan lemah. Nikahilah orang asing dari luar gasir keluarga kalian”Artinya “Keturunan dan keluarga yang kalian bina akan lemah. Nikahkanlah anak-anak kalian dengan orang lain.” Dalam satu riwayat Umar berpesan “Menikahlan dengan oran lain dan jengan menjadi lemah”

Kami menyarankan agar keluarga-keluarga seorang muslim tidak tertutup dalam soal pernikahan. Sebuah keluarga mestinya menjalin tali perkawinan dengan keluarga orang lain yang bukan berasal dari satu keturunan.

Kita tidak mengingkari keberadaan faktor-faktor genetic yang ikut memengaruhi keturunan. Namun, Allah menciptakan alam semesta ini atas prinsip sebab akibat yang berlaku hanya dengan kehendak Allah.

Oleh Karena itu, kita sebaiknya mengikuti prinsip sebab akibat itu, dan menyerahkan hasilnya kepada Allah sebagai satu-satunya Zat Yang Maha Bijaksana
IKLAN SPONSOR DARI GOOGLE :
Bagikan Artikel :

Posting Komentar

 
Support : Nisa Trans Sukabumi | Nisa Rent car| Rck Rent car | Nisa Elf | Nisa Mobil | Rental Sukabumi
Copyright © 2011. jajasuandi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Jaja Suandi H
Proudly powered by Blogger