Untuk iitu, makananya boleh kita makan dan perempuan-perempuannya boleh kita kawini. Sebagaimana Allah berfirman,
“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan [402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik…”(QS. Al Maidah: 5)
Menikah Dengan Perempuan Ahli kitab

Kita katakab bahwa boleh menyerahkan rahasianya kepada istrinya dari ahli kitab itu, karena Allah swt berfirman mengenai masalah perkawinan dan rahasianya sebagai berikut,
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. ”(QS. Ar Ruum: 21)
Di sini ada suatu peringatan yang harus kita ketengahkan, yaitu bahwa seorang muslimah yang fanatik kepada agamanya akan lebih baik daripada yang hanya meneriwa warisan dari nenek moyangnya. Karena itu Rasulullah mengejarkan kepada kita tentang memilih jodoh.
“Pilihlah perempuan yang beragama, sebab kalau tidak, celakalah dirimu” (HR. Bukhari)
Dengan demikian, maka setiap muslimah betapa pun keadaannya adalah lebih baik bagi seorang muslim, jika dibandingkan dengan ahli kitab. Kemudian jika seorang muslim mengkhawatirkan pengaruh kepercayaan istrinya ini akan menular kepada anak-anaknya termasuk juga pendidikannya, maka dia harus melepaskan dirinya dari perempuan ahli kitab tersebut, demi menjaga agama dan menjauhkan diri dari marabahaya.
Kalau jumlah kaum muslimin di suatu negara termasuk dalam golongan minoritas, maka yang lebih baik dan menurut pendapat yang kuat, laki-laki muslim tidak boleh kawin dengan perempuan yang bukan muslimah.
Sebab jika dibolehkannya untuk mengawini perempuan-perempuan lain dalam situasi seperti ini, dimana perempuan-perempuan muslimah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki lain, akan mematikan putera puteri islam. Atau tidak sedikit dari kalangan mereka itu akan terlantar. Untuk itu maka jelas bahayanya bagi masyarakat islam.
Semoga bermafaat…
IKLAN SPONSOR DARI GOOGLE :
Posting Komentar