Pernikahan adalah suatu perasaan fitri dan naluri yang harus dipenuhi dalam koridor syariat dan agama Allah. Pernikahan antarkerabat dekat bisa melemahkan hasrat suami-istri, yang terkadang membuat hubungan keduanya menjadi dingin.
Apalagi jika suami istri dulunya tumbuh bersama dalam satu atap. Pernikahan antar kerabat dekat bisa memicu penyakit keturunan. Islam tidak melarang pernikahan dengan kerabat dekat yang memang dibolehkan untuk dinikahi. Selama kedua pihak memang menghendaki pernikahan tersebut, dan tidak didapati halangan medis yang diketahui secara pasti.
Pernikahan Antarkerabat Dekat

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula)anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu ” (QS. Al Ahzab:50)
Pernikahan antarkerabat dekat memiliki sisi positif. Pernikahan ini diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan kedua calon suami istri, ditambah dengan nasihat dokter ahli.
Pernikahan antarkerabat pernah dilakukan oleh Rasulullah saw, yaitu ketika Beliau menikahkan putrinya Fatimah Al-Zahra dengan sepupu beliau Ali ibn Abi Thalib. Tak ada satu hadis pun yang melarang pernikahan antarkerabat yang dimaksud.
Hanya saja, ada sejumlah riwayat dinisbahkan kepada Umar Ibn Al-Khathab ra yang pernah menyindir keluarga As-Sa`ib yang biasa menikahkan anak-anak mereka melalui perjodohan dalam satu keluarga. Umar berujar:
“Kalian akan lemah. Nikahilah orang asing dari luar gasir keluarga kalian”Artinya “Keturunan dan keluarga yang kalian bina akan lemah. Nikahkanlah anak-anak kalian dengan orang lain.” Dalam satu riwayat Umar berpesan “Menikahlan dengan oran lain dan jengan menjadi lemah”
Kami menyarankan agar keluarga-keluarga seorang muslim tidak tertutup dalam soal pernikahan. Sebuah keluarga mestinya menjalin tali perkawinan dengan keluarga orang lain yang bukan berasal dari satu keturunan.
Kita tidak mengingkari keberadaan faktor-faktor genetic yang ikut memengaruhi keturunan. Namun, Allah menciptakan alam semesta ini atas prinsip sebab akibat yang berlaku hanya dengan kehendak Allah.
Oleh Karena itu, kita sebaiknya mengikuti prinsip sebab akibat itu, dan menyerahkan hasilnya kepada Allah sebagai satu-satunya Zat Yang Maha Bijaksana
IKLAN SPONSOR DARI GOOGLE :
Posting Komentar